Dalam tafsir Al Azhar (HAMKA, 1982), dijelaskan bahwa riba memang seharusnya
dikikis habis karena riba merupakan pangkal dari kejahatan musyrik. Kejahatan
nafsi-nafsi, asal diri beruntung agar orang lain hidup sengsara atau melarat.
Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau
meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah
memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan
berkahnya. Perintah untuk besedekah sudah jelas diterangkan manfaat masyarakat
bersedekah membantu dan diterangkan pula akan celakanya masyarakat yang orang
kayapun hidup, dari makan riba. Biasanya orang yang senang melakukan riba
adalah orang-orang yang sudah sangat ingkar terhadap perintah Allah dan sangat
menolak kebenaran. Allah telah menjelaskan pula bahwa Allah tidak menyukai
kepada orang yang demikian itu. Didalam tafsir Al-Maragi (Maragi, 1992) Riba sendiri dibagi
ke dalam dua bagian, yaitu Riba Fadal dan Riba Nasi’ah. Riba Nasi’ah adalah
memberikan sejumlah utang yang akan dibayar dalam jangka waktu tertentu,
misalnya sebulan, setahun, akan tetapi diisyaratkan membayar tanbahan atau
bunga sebagai ganti dari waktu pemakaian uang itu. Biasanya system ini
digunakan di bank-bank dan jenis jenis inilah menurut nas diharamkan oleh
Al-Quran. Riba fadal biasanya berlaku dalam jual bel;I sesuatu
dengan yang sejenis, disertai tambahan dari satu pihak kepada pihak yang
lainnya. Misalnya seseorang mempunyai satu kati anggur mesir ditukar denbgan
satu seperempat kati anggur dari Azmir(turki). Adapun sebab-sebab diharamkannya
riba oleh agama dalam beberapa, diantaranya Riba bisa menghambat seseorang
dalam mengambil profesi yang sebenarnya, seperti berbagai jenis keahlian dan
perindustrian. Riba juga bisa melahirkan permusuhan, saling membenci,
bertengkar dan saling baku hantam. Allah SWT menggariskan cara mu’amalah antar
sesame orang dalam hal berbisnis. Adapun akibat dari perbuatan adalah kerusakan
dan kehancuran. Banyak dijumpai bahwa harta seseorang ludes, rumah tangga hancur,
karena mereka memakan riba. Sama halnya dalam tafsir Ibnu Katsir (Katsir, 2004) pun dijelaskan bahwa
Allah memberitahukan bahwa Allah telah menghapuskan Riba, baik menghilangkannya
secara keseluruhan dari tangan pelakunya maupun mengharamkan keberkahan
hartanya, sehimngga ia tidak dapat mengambil manfaat darinya.
Penulis:
Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam
Universitas Pendidikan Indonesia
Kota Bandung
No comments:
Post a Comment