Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah: 275-278


Setelah kami mencari dari kitab Asbab Nuzul dan beberapa kitab tafsir, kami menemukan sebab-sebab turunya ayat, yaitu ayat ke 278, tetapi ayat 275 ada yang menyebutkan dalam website (Manusia, 2012) bahwa Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliyah. Kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Yang pertama bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya. Yang kedua perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.

Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu.

Surat Al-Baqarah ayat 278 didalam tafsir Al-Qurthubi (Qurthubi, 2007) bahwa sebab turunnya ayat ini adalah masyarakat Tsaqif. Sebelum diturunkan ayat ini, mereka membuat perjanjian dengan Nabi Muhammad Saw bahwa riba yang telah mereka sepakati tetap menjadi hak mereka, adapun kewajiban yang harus mereka penuhi itu akan menjadi tanggung jawab mereka sendiri, maka saat pembayaran itu tiba, mereka mengirimkan beberapa orang ke kota mekkah untuk menagih pembayaran tersebut. Namun ketika menagih pada bani Mughirah Al-Makhzum mereka berkata: kami tidak mau meberikan tambahan apa-apa karena riba telah diharamkan, lalu para penagih dari bani Tsaqif mengadukan kepada Attab bin Asid (Sahabat Rasulullah), lalu Attab menuliskan surat tentang perihal ini kepada Nabi Saw dan ditunkanlah ayat ini. Isi dalam surat itu penghentian kepada bani Tsaqif yang mereka lakukan pada saat itu. Kisah ini diambil dari riwayat Ibnu Ishak, Ibnu Jurraj dan As-Suddi.

Riwayat lain yaitu Ibnu Faurak (Qurthubi, 2007) menyebutkan bahwa kisah diatas itu orang yang menagih pada bani Mughirah adalah kisah ibnu Abbas dan Utsman yaitu orang yang beriman dari msyarakat Tsaqif yang mengetahui tentang riba tetapi mereka mengambil kesempatan pada saat penagihan tersebut.

Penulis:
Rijki Ramdani
Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam
Universitas Pendidikan Indonesia - Kota Bandung

No comments:

Post a Comment