Setelah kami mencari dari kitab
Asbab Nuzul dan beberapa kitab tafsir, kami menemukan sebab-sebab turunya ayat,
yaitu ayat ke 278, tetapi ayat 275 ada yang menyebutkan dalam website (Manusia,
2012) bahwa Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk
ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan
apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum,
seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliyah. Kalangan orang
jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Yang pertama bunga itu
merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si
peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk
dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya. Yang kedua perbuatan itu
pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk
harta bagi yang meminjamkan.
Keterangan Umar ini berarti
bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena
orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu.
Surat Al-Baqarah ayat 278
didalam tafsir Al-Qurthubi (Qurthubi, 2007) bahwa sebab turunnya ayat ini
adalah masyarakat Tsaqif. Sebelum diturunkan ayat ini, mereka membuat
perjanjian dengan Nabi Muhammad Saw bahwa riba yang telah mereka sepakati tetap
menjadi hak mereka, adapun kewajiban yang harus mereka penuhi itu akan menjadi
tanggung jawab mereka sendiri, maka saat pembayaran itu tiba, mereka
mengirimkan beberapa orang ke kota mekkah untuk menagih pembayaran tersebut.
Namun ketika menagih pada bani Mughirah Al-Makhzum mereka berkata: kami tidak
mau meberikan tambahan apa-apa karena riba telah diharamkan, lalu para penagih
dari bani Tsaqif mengadukan kepada Attab bin Asid (Sahabat Rasulullah), lalu
Attab menuliskan surat tentang perihal ini kepada Nabi Saw dan ditunkanlah ayat
ini. Isi dalam surat itu penghentian kepada bani Tsaqif yang mereka lakukan
pada saat itu. Kisah ini diambil dari riwayat Ibnu Ishak, Ibnu Jurraj dan
As-Suddi.
Riwayat lain yaitu Ibnu Faurak
(Qurthubi, 2007) menyebutkan bahwa kisah diatas itu orang yang menagih pada
bani Mughirah adalah kisah ibnu Abbas dan Utsman yaitu orang yang beriman dari
msyarakat Tsaqif yang mengetahui tentang riba tetapi mereka mengambil
kesempatan pada saat penagihan tersebut.
Penulis:
Rijki Ramdani
Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama
Islam
Universitas Pendidikan
Indonesia - Kota Bandung
No comments:
Post a Comment