Tafsir Quran Al-Baqarah ayat 278


Berkaitan dengan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat sebelumnya, bahwa ayat ini didalam tafsir Al-Aisar (Jazairi, 2009) menerangkan Allah Swt menyeru hamba-hamba-Nya yang mukmin seraya memerintahkan mereka agar bertaqwa kepada-Nya yaitu dengan berbuat taat dan meninggalkan segala larangannya, yaitu meninggalkan atau mebiarkan sisa muammalat ribawiyah yang masih ada pada sebagian dari mereka karena orang mukmin itu memenuhi segala seruan Allah Swt, melakukan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Kemudian Allah mengancam orang yang menunda-nunda seruan-Nya didalam ayat berikutnya.

Kemudian didalam tafsir Al-Qurthubi (Qurthubi, 2007) dan tafsir Ibnu Mas’ud (Mas'ud, 2009) bahwa ayat ini menerangkan jual beli yang berbentuk riba namun belum sempurna akadnya (belum terjadi serah terima) maka jual beli itu dibatalkan saat diturunkannya ayat pengharaman riba, akan tetapi jika telah sempurna akadnya maka jual beli itu tetap sah. Hal ini menyangkut pada tindakan riba yang harus ditinggalkan dengan keimanan yang kuat.

Meninggalkan perbuatan riba sangat sulit untuk dilakukan, hal ini tergambarkan pada tafsir Al-Qurthubi (Qurthubi, 2007) dari penggalan ayat ini yaitu in kuntum mu’miin bahwa artinya jika kamu orang-orang yang mukmin. Kalimat disitu mengandung arti klausa yang tidak memerlukan jawaban tetapi harus dilakukan dengan kepercayaan diri, apakah mereka mukmin atau tidak setelah mereka meninggalkan perbuatan riba itu.

Sedangkan menurut ibnu Faurak masih dalam tafsir Al-Qurthubi (Qurthubi, 2007) bahwa ayat ini turun ketika kisah ibnu Abbas dan Khalid dari masyarakat Tsaqif yang mereka itulah orang-orang yang tidak beriman pada ajaran Nabi Muhammad Saw, tentu mereka berbuat riba. Intinya bahwa meninggalkan perbuatan riba harus disertasi keimanan yang kuat dan mantap supaya tidak terlena pada perbuatan riba itu.

Penulis:
Rijki Ramdani
Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam
Universitas Pendidikan Indonesia
Kota Bandung

No comments:

Post a Comment