Makna Global Surat Al-Baqarah 275-278



Dari berbagai tafsir yang dijadikan referensi, diantaranya (Maragi, 1992), (Shihab, 2002), (HAMKA, 1982) menerangkan bahwa mencela orang yang memakan riba seraya menyamakan mereka dengan orang yang berdiri gontai laksana berdirinya orang yang kerasukan setan; lupa diri dan ingatan, alias tidak waras. Celaan ini sangat keras, bahkan sangat menyakitkan. Sebab, Allah Swt. bukan hanya mencela, tetapi telah menyamakan orang yang dicela dengan orang yang kerasukan setan. Sebagian ahli tafsir, seperti as-Syaukani, menafsirkan lâ yaqûmûna (tidak bangkit) adalah tidak bangkit pada Hari Kiamat. Artinya, pada Hari Kiamat kelak, orang yang memakan riba akan dibangkitkan menjadi gila sebagai siksaan bagi mereka.

Orang yang telah memakannya sebelum diturunkannya hukum riba, kemudian setelah hukum tersebut turun, dia menghentikan praktik riba, masih mempunyai hak atas harta yang diperolehnya di masa lalu, dan urusannya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, jika setelah diturunkannya hukum tersebut mereka masih mengulangi praktik yang sama, maka mereka adalah para penghuni neraka yang akan kekal di dalamnya. Selanjutnya, dalam surah al-Baqarah ayat 276, Allah menegaskan, bahwa Dia memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah menyatakan demikian untuk membalik persepsi, bahwa sekalipun secara matematis riba menguntungkan, di sisi Allah dinihilkan. Sebaliknya, sedekah yang secara matematis merugikan, karena harta yang disedekahkan berkurang, di sisi Allah justru dilipatgandakan. Dalam surah al-Baqarah ayat 277, Allah menegaskan bahwa orang-orang beriman, beramal salih, menegakkan shalat dan menunaikan zakat telah mendapatkan pahala di sisi Tuhan mereka dan tidak ada sedikitpun rasa takut dan sedih pada diri mereka.

Dalam ayat berikutnya, Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman agar bertakwa kepada Allah dan meninggalkan semua bentuk riba, jika mereka memang termasuk orang-orang Mukmin Ungkapan ittaqû Allâh (bertakwallah kepada Allah) ini mempunyai makna yang mendalam; sama dengan “jagalah dirimu dari kemurkaan dan azab Allah sebagai konsekuensi dari sikap dan tindakanmu.” Inilah makna yang terngiang-ngiang dalam benak orang Mukmin ketika diingatkan dengan: ittaqû Allâh. Ini dinyatakan terlebih dulu untuk menggugah kesadaran pihak yang diseru agar melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Setelah itu, baru diperintahkan agar meninggalkan semua bentuk riba, baik yang al-fadhlmaupun an-nasî’ah, disertai dengan peringatan dalam bentuk kalimat bersyarat: in kumtum mu’minîn (jika kalian memang beriman). Kalimat ini merupakan ancaman terhadap orang yang masih mempraktikkan riba setelah turunnya larangan ini, yang diancam dengan “kehilangan iman”. Artinya, jika ia masih melakukan praktik riba, berarti ia tidak beriman kepada Allah, alias kufur kepada-Nya.

Penulis:
Rijki Ramdani
Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam
Universitas Pendidikan Indonesia
Kota Bandung

No comments:

Post a Comment