Penulis : Khoir Randi Purnomo
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi
Universitas Pendidikan Indonesia
- Kurikulum 2013 tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada aspek orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013 sendiri tidak didasarkan pada aspek evaluasi dari pelaksanaan system Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di tahun 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa aja smembingungkan guru dan pemangku pendidikan.
- Guru sebagai elemen penting juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses upaya pengembangan kurikulum 2013. Pemerintah justru melihat seolah-olah guru dan siswa tersebut mempunyai kapasitas yang sama.
- Tidak adanya keseimbangan antara orientasi dari proses pembelajaran dengan hasil dalam kurikulum 2013 itu sendiri. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan pada ujian nasional (UN) masih juga diberlakukan. UN hanya mampu mendorong orientasi pendidikan pada hasil dan justru sama sekali tidak memperhatikan proses upaya pembelajaran. Hal ini akan berdampak pada dikesampingkannya subjek mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN tersebut. Padahal, mata pelajaran non-UN juga mampu memberikan kontribusi yang besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
- Pemerintah mengintegrasikan subjek mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) terhadap Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk level jenjang pendidikan dasar.
- menurut Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) WuryadiPemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013. Tak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.
No comments:
Post a Comment