Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi 1787. Setelah melalui beberapa kali amandemen (27 kali amandemen Konstitusi/UUD), jadilah bentuk pemerintahan seperti saat ini.

Selain mengenai paham demokrasi yang ada dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat, terdapat pokok-pokok pemerintahan yang lain. Berikut ini merupakan pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat.
  1. Bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington, sedangkan pemerintahan negara bagian (state) ada di setiap negara bagian selain Washington. Pemerintahan berbentuk republik dengan sistem Presidensial.
  2. Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif (Kongres), yudikatif (Mahkamah Agung/Supreme of Court), dan eksekutif (Presiden). Sistem ini terinspirasi dari trias politica John Locke di Two Treatises of Government, terbit pada 1690. John Locke memisahkan kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Diharapkan terbentuk pemerintahan ideal, terhindar dari korupsi kekuasan oleh satu lembaga (tiran), dan berjalannya mekanisme check and balances (saling koreksi atau mengimbangi).
  3. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Tugasnya membuat Undang-undang Federal, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, (pembatasan pendanaan (the power of purse) dan menurunkan presiden (impeachment). Kongres terdiri dua kamar (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representatif). Anggota Senat terdiri dari perwakilan tiap negara bagian (masing-masing dua), dipilih melalui pemilu negara bagian untuk masa jabatan enam tahun. Sementara itu, Badan Perwakilan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan dua tahun.
  4. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bersifat independen. Fungsinya menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum. Selain itu, Supreme of Court memiliki hak membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan konstitusi (UUD). Hakim Agung memiliki masa bakti seumur hidup sebagai wujud nyata dari independensinya. Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan Senat.
  5. Kekuasaan eksekutif dipegang presiden. Berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu langsung (electoral college) setiap empat tahun sekali dan memerintah maksimal dua kali masa jabatan. Oleh karena itu, presiden tidak bertanggung jawab pada Kongres, tetapi langsung kepada rakyat. Melalui kabinet dan badan eksekutif (departemen atau pun lembaga non departemen) yang dibentuknya, presiden menjalankan pemerintahan.
  6. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (dua partai), yaitu Partai Demokrat dan Republik. Setiap pemilu berlangsung, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.
  7. Sistem pemilu menggunakan sistem distrik. Artinya, pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Contohnya, pemilu di tingkat federal untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih anggota badan perwakilan. Untuk tingkat negara bagian dilangsungkan pemilu memilih gubernur dan wakil gubernur dan pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Tidak hanya itu, diadakan juga pemilu bagi walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
  8. Untuk negara bagian, menganut sistem pemerintahan yang hampir sama dengan pemerintah federal (pusat). Negara bagian dipimpin oleh gubernur dengan mempunyai parlemen yang berupa bikameral (Senat dan Badan Perwakilan).
Dalam penjelasan tentang sistem pemerintahan Amerika Serikat di atas, dapat pula kita ketahui bahwa selain demokrasi, Amerika Serikat juga menerapkan paham Trias Politica yaitu paham tentang pemisahan pemerintahan menjadi tiga bagian yaitu legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Paham Trias Politica ini juga pengadopsian dari paham yang telah muncul di Eropa.
Sebagai negara adikuasa, saat ini banyak negara yang ada di dunia yang meniru dan mencontoh sistem pemerintahan Amerika Serikat. Walau pun sejatinya sistem pemerintahan ini tak luput dari kelemahan dan kekurangan namun tetapabanyak negara yang silau akan kejayaan Amerika Serikat saat ini.

4 comments: