Download smadav pro 9.2 2013 Smadav anti virus lokal atau anti virus untuk mengatasi virus dalam negri kini telah update ke versi terbaru yaitu versi 9.2 dan di rilis pada tanggal 20 januari 2013, postingan terdahulu ialah Download smadav terbaru 9.1 pro keygen dan bagi anda yang ingin mencari serial number smadav pro versi 92 ini atau anda yang ingin mendownload smadav nya saja atau juga ingin mencari smadav 9.2 pro keygen.
Smadav 2013 Rev. 9.2 dirilis !!!
Smadav 2013 Rev. 9.2 : Penambahan database 229 virus baru, Support untuk Windows 8, Perubahan tampilan, dsb. dan bagi yang ingin download bisa di download disini untuk download smadav nya download . dan di kalau sudah ada smadav nya jika ingin serial numbernya bisa di download disini download
Cara Menghilangkan Tanda Tajakan (BlackList) Smadav Pro :
- Nonaktifkan Smadav yang terinstal di komputer sobat dengan cara mengklik kanan ikon Smavad di taksbar Windows sobat dan pilih Exit.
- Masuk ke Drive C (tempat Sistem Operasi terinstal), untuk lebih jelasnya C:\Windows\System32\PIR?SYS.DLL, hapus file PIR?SYS.DLL tersebut. Jika tidak ada silahkan keluar dan lanjutkan ke langkah yang berikutnya.
- Masuk ke Menu Run dengan mengklik tombol Start Windows + R.
- Jika Run sudah terbuka, ketik regedit (untuk membuka Registry Editor), lalu tekan Enter.
- Kemudian buka HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Notepad
- Cari Tulisan "lfPitchΔndFamily" (tanpa tanda petik), pada tab disebelah kanan, hapus semua Key yang mengandung tulisan "lfPitchΔndFamily" contoh "lfPitchΔndFamily2", "lfPitchΔndFamily3" dan seterusnya.
- Langkah selanjutnya, silahkan sobat masuk kembali ke Drive C, masuk ke "C:\Program Files\Smadav" double klik file "SMΔRTP.exe" untuk menjalankan Smadav.
- Smadav sobat kembali menjadi Free dan Tanda Hitam (Bajakan) sudah hilang.
- Selanjutnya masukkan Serial Number yang baru sehingga Smadav sobat bisa menjadi Pro kembali.
Untuk mendownload Klik disini :
Size : 786.18 Kb
Serial Number :
Nama : Rijki Ramdani
Number : 991999441264
Ket. Tulis di settings smadav...
No comments:
Post a Comment