BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian demokrasi
Berbicara
tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita
jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut
antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.
- Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
- Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
- Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan
pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan
tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu
paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh
rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi
adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi
langsung (direct democracy).
Dalam
masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu
bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan,
sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur,
dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi
perwakilan (representative democracy).
Inti
pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat.
Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara
mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut
tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan
perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam
hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi
aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan
pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk
dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau
diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi
pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk
dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara
warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi
politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan
komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui
organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari
tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen
politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun
organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan
deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk
mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.
2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara
d. Adanya
kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan
berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi,
berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat
pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,
kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Dalam budaya demokraso, setiap waraga berhak ikut menentukan kebijakan
public seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan
kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak
mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan
keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan
prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para
wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama
warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar
yang diperoleh lewat pemilihan umum.
Pemilu
yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan
mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung
masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang
priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab
kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka
warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi
yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana
dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Pertanyaan
berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis
berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara
berkala. Para pemilih dijinkan untuk
mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih
anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon
majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah
Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar
demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah
menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui
unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu berjalan secara
demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas.
Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada
para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan
program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang
resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk
menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali
dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang
terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu
otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima
tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan
dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka
berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja
terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer.
Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat
yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan
aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat,
misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malah kongkalikong
dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi
mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.
Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan
yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran,
radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan
memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi
dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan
pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain.
Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan
diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung
dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau
cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat
mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media
yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu
rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan
mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi
yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan
poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui
apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk
membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hokum (daulat hokum).
Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di
Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak
ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas
bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak
Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak
demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara
kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara
diam-diam oleh agen-agen Negara.
Pengakuan akan kesamaan warga Negara.
Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak
politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses
atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak
seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain
dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan
di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama
dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:
· Di bidang ekonomi :
setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi (
berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk
memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
· Dibidang budaya budaya
: setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya
berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni
bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
· Dalam bidang politik :
setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu
berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai
politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak
dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat
melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan
setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
· Dalam bidang hokum : setiap
individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan
pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).
3. Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat
madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat
madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga
dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan
dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada
pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang
pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari
masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya
individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan
kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam
masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan
program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan
terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari
berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani
adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari
akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan
peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk
mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian,
masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja.
Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang
panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji
masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat
madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital)
yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas
kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya
hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga
swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan
bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya
kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta
tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya
sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum,
dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya
jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan
kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi
antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah
prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat
madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan
terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society)
haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau
negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut
dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang
termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam
era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga
periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa
revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan
periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para
penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen
yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden
yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang
diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga,
dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah
partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem
kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan
1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai
landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan
gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi
karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan
keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu,
Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat
gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia
adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia.
Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan
yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa.
Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong,
yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar
dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
5. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan
umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan
negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui
sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan
umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk
dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk
pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan
kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan
umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia
antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud
dengan pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat
sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada
dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua
warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap
warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa
tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap
warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan
kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam
memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan
diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan
suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat
pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta
semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat
perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
6. Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia
didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya
demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan,
mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun
contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
No comments:
Post a Comment